MAKASSAR, iNews.id - Pelarian pemuda bernama Syamsuddin alias Ancu (29), selama empat bulan terhenti setelah diamankan Tim Opsnal Polsek Tallo di kediamannya Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemuda itu ditangkap karena memukul pejalan kaki akibat tak terima ditegur saat mengebut.
Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT mengatakan, pekerja swasta itu diduga telah menganiaya seorang pria di Jalan Al Markaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, pada Senin 4 November 2019 lalu. Ironisnya korban bernama Riswan (32) dipukul di depan mata kepala anak lelakinya Is (7).
"Semalam sudah diamankan, saat ini sudah dilakukan penahanan di kantor. Betul DPO kami itu sudah empat bulan, kasusnya awal 4 November tahun lalu," ungkap Amrin melalui sambungan telepon, Rabu (11/3/2020).
Amrin menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi ketika Riswan hendak menyebrang jalan bersama anaknya. Tiba-tiba Syamsuddin melintas dengan sepeda motornya diduga melaju cukup cepat, hampir menabrak korban.
"Ditegurlah sama korban ini, karena caranya mengendarai yang ugal-ugalan dan hampir menabraknya," katanya.