“Korban pernah mengajak pelaku untuk kawin lari, tapi ajakan itu ditolak pelaku dan memilih pergi dari kampung halamannya di Sibulue dan merantau ke Jambi hingga menetap di Desa Kota Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi,” katanya.
Dia mengatakan, dari pengakuan pelaku setelah 30 tahun merantau, pelaku kembali ke kampung halamannya di Sibulue karena kakaknya meninggal dunia.
“Korban dan pelaku pun kembali bertemu dan saling berkomunikasi. Setelah itu, korban mengajak pelaku keluar, namun pelaku menolak karena mendapat ancaman dari korban pelaku pun akhirnya memenuhi ajakan korban,” paparnya.
Setelah keduanya bertemu, kata AKP Ardy, korban membawa pelaku ke areal irigasi persawahan yang tak jauh dari rumahnya dan mengajak pelaku untuk berhubungan badan.
“Pada ajakan pertama, alat kelamin korban tidak dapat berdiri, sehingga keduanya istirahat sejenak. Setelah itu, lanjut lagi namun alat kelamin korban masih belum dapat berfungsi. Korban emosi dan mencekik leher pelaku,” katanya.
Pelaku HY kemudian memberikan perlawanan hingga berhasil melepaskan diri dari cekikan korban. Pelaku kemudian mengambil kayu di dekatnya dan memukulkan ke kepala korban hingga tersungkur tak bernapas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel Mapolres Bone. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.