MAKASSAR, iNews.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mewacanakan aturan pembatasan orang di daerahnya. Dengan begitu tidak semua orang bisa keluar dan masuk tanpa menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.
"Sementara kita godok. Tujuan utama pembatasan itu untuk meminimalisasi potensi penyebaran covid," kata Rudy di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/6/2020).
Menurut dia, Kota Makassar menjadi daerah episentrum atau penyebaran Covid-19. Dia tidak ingin ada warganya yang keluar daerah dan datang ke kabupaten/kota lain diduga sebagai carier virus corona.
"Sudah banyak daerah di provinsi ini mulai ke arah bagus (nihil positif). Ini kalau tidak dijaga, orang di Makassar dan orang dari luar Makassar semau-maunya keluar-masuk dan bisa meningkatkan potensi," ujarnya.
Pembatasan tersebut, kata dia, rencananya dengan menyertakan surat bebas Covid-19. Mereka yang membawa surat tersebut dilarang masuk, termasuk pekerja yang berasal dari daerah penyangga.