Tidak Lagi Ditegur, Pelanggar PSBB di Makassar Akan Langsung Disanksi UU Karantina

Antara
Pantauan TMC Polda saat polisi menindak pelanggar PSBB. (Foto: Dok TMC).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi akan lebih tegas dalam perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Susel). Pelanggar bukan sekadar kena tegur, tapi akan langsung dikenakan sanksi Undang-Undang Karantina.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, perpanjangan PSBB di Kota Makassar ini bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona. Karena itu, warga yang membandel akan langsung mendapat hukuman dari petugas.

"Pada PSBB jilid pertama itu masih banyak pelanggar hingga berakhirnya PSBB, dan diperpanjang oleh pemerintah daerah. Kami tidak ingin kesalahan berulang, sehingga kami akan bertindak lebih tegas," kata Kombes Pol Ibrahim di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (10/5/2020).

Dia mengatakan, pada perpanjangan PSBB, penegakan hukum lebih ditekankan kepada mereka yang melanggar berulang. Menurutnya, warga masih membandel dengan tidak menggunakan masker, keluar tanpa ada keperluan hingga berkerumun.

Selama masa PSBB tahap pertama, petugas tidak memberikan sanksi kepada pelanggar. Mereka hanya diberikan surat teguran agar tidak mengulanginya lagi atau sekadar diminta putar balik kendaraan.

Namun, pada tahap dua PSBB, setiap pelanggar sudah akan dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dia berharap masyarakat sadar diri dengan perpanjangan PSBB ini.

"Sebenarnya kita hanya berharap masyarakat supaya mau sadar, dan memahami bahwa pemberlakuan aturan PSBB bukan untuk petugas di lapangan namun untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal