Dalam menjalankan aksinya, pelaku menghantam kepala korban menggunakan batu besar. Setelah itu, pelaku mengambil cangkul yang berada di depan kamar dan kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga tewas.
Dia mengatakan, selain menangkap pelaku juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembunuhan, yakni batu dan cangkul.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.