Jasad korban ANA juga telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan proses otopsi oleh Tim Biddokkes Polda Sulsel.
Selain menahan pelaku, polisi menyita sebilah badik yang digunakan AR untuk menggorok leher istrinya serta beberapa pakaian yang berlumuran darah sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatan sadis dan terencana menutupi petunjuk tersebut, AR kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat 2 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.