Terungkap! Bripda Pirman Pelaku Utama Penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga Tewas

iNews
Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait penganiayaan terhadap juniornya hingga tewas, Bripda Dirja Pratama. (Foto: iNews).

Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026), pukul 06.30 Wita. Korban diduga dianiaya setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku.

Bripda Pirman dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan terkait penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama. 

"Nah dari fakta yang didapat kami di Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi etik yang tadi kami bacakan, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela untuk sanksi adminstratif kita kenakan PTDH karena menghilangkan nyawa rekannya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat

2 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

7 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

7 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

7 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal