LUWU TIMUR, iNews.id - Tersangka korupsi proyek penerangan lampu jalan tenaga surya (PJU TS) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Pengaduan ini diajukan oleh kuasa hukum Direktur PT ARS Robin dari Kantor hukum LCT Law Firm and Konsultan ke Polres Luwu Timur.
Kuasa hukum PT ARS, Advokat Hutomo Lim mengatakan, kliennya merasa dirugikan secara hukum dan reputasi perusahaan akibat ulah terlapor.
“Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan kepada pejabat berwenang, dalam hal ini Polri, untuk menindak seseorang menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana yang merugikan klien kami,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Hutomo Lim bersama dua rekannya, Advokat Hamdani dan Advokat Elqisthi Deaprilis menyatakan pengaduan resmi ini telah diterima penyidik Polres Luwu Timur pada Jumat (1/8/2025). Terlapor HH diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa wilayah Luwu Timur.
Kasus dugaan pemalsuan surat terungkap saat dilakukan konfrontasi antara HH dengan pihak PT ARS, yaitu Robin sebagai direktur dan Mitha sebagai staf marketing. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kamis (31/7/2025), penyidik menunjukkan sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan HH, seperti kontrak jual beli barang, rincian anggaran, nota pelunasan hingga berita acara serah terima.