Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

iNews TV
Polisi mengolah TKP kasus TKA China ditemukan tewas dilindas ekskavator di Luwu Utara. (Foto: iNews)

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jenazah korban telah dievakuasi ke Makassar sambil menunggu proses penjemputan oleh pihak Kedutaan Besar China.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

3 bulan lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

1 bulan lalu

2 Bulan Terendam Banjir, 1.400 Kepala Keluarga di Luwu Utara Terisolasi

2 bulan lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal