Tak Punya Dokumen hingga Nikah Siri dengan Warga Jakarta, WNA asal Yaman Ditangkap Petugas

Wahyu Ruslan
Gelar perkara penangkapan WNA asal Yaman di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Sebelumnya penangkapan WNA ini bermula dari adanya koordiinasi dari kantor imigrasi kelas i Jakarta Timur dengan kantor Iimigrasi Kelas I TPI Makassar terkait adanya orang asing yang tinggal di salah satu hotel di Makassar.

Dari hasil koordinasi tersebut akhirnya petugas mengamankan Mohammed Abdulaziz Khamis. Dia  sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia yang merupakan seorang pebisnis.

Setelah lima tahun tinggal di Indonesia Abdulaziz Khamis telah didetensikan di ruang detensi kantor imigrasi kelas I TPI Makassar. Dia terancam pasal 119 undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan pasal 8 di pidana dengan penjara paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling banyak sekitar Rp500 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal