Polisi langsung meringkus pelaku dan mengikat tangan pelaku menggunakan lakban di hadapan istri pelaku. Selanjutnya pelaku digiring ke mobil polisi.
Sementara pelaku yang menjalani interogasi awal di Posko Resmob Polsek Panakukkang mengakui, dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan dana. Pelaku menjanjikan korban untuk mengurus STNK dan BPKB.
Namun, dana tersebut tak disetor ke perusahaan, melainkan digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Total dana yang digelapkan pelaku bersama dua rekannya mencapai Rp500 juta lebih.
“Aksi pelaku yang menggelapkan dana perusahaan membuat perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp263 juta. Pelaku diserahkan ke Polres Metro Mamuju mengingat TKP berada di wilayah hukum sana,” kata Ipda Fahrul.