"Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," kata Hamka.
Pelaku disebut membujuk korban dengan janji akan menikahinya. Korban yang percaya kemudian meninggalkan keluarganya dan tinggal bersama pelaku.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," katanya.
Hamka mengungkapkan korban telah dibawa lari selama kurang lebih tiga bulan. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap korban.
"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur.
"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.