MAKASSAR, iNews.id - Persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah memasuki pekan ke-8. Kali ini, sopir pribadi Agung Sucipto (AS) dan Edy Rahmat (ER) dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9/2021).
Dua sopir pribadi yang menjadi saksi dimintai keterangannya terkait skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam kesaksiannya, kedua sopir tak menyebut keterlibatan Nurdin Abdullah (NA).
Penasihat Hukum (PH) NA bertanya ke Irfandi, apakah saudara saksi pernah mendengar Edy Rahmat melakukan kominikasi dengan NA saat malam terjadinya OTT?
"Tidak pernah disebut. Tidak pernah juga komunikasi Pak Edy dan Pak Nurdin," kata Irfandi di depan majelis Hakim, JPU KPK, dan PH Nurdin Abdullah.
Secara runut, Irfandi menjelaskan jika dirinya diajak oleh Edy Rahmat untuk makan malam di Cafe Pencious yang terletak di Jalan Hertasing. Namun setelah makan malam, Irfandi diperintahkan oleh ER untuk menunggu dimobil, sementara ER masih di dalam kafe.