MAKASSAR, iNews.id - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengutarakan fakta penting dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Nurdin Abdullah. Dia mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi dari Nurdin Abdullah dalam proses pemenangan tender proyek di Sulsel.
Hal itu mencuat, setelah Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Sudirman Sulaiman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/8/2021).
"Terkait BAP saudara (Andi Sudirman Sulaiman) nomor 12. Saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ. Juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ," kata Kuasa Hukum Nurdin Abdullah saat membacakan isi BAP.
Plt Gubernur kemudian membenarkan pernyataan tersebut.
"Sebagai bagian dari tim pengawasan, saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA atas tender-tender di Pemprov Sulsel," kata Andi Sudirman Sulaiman.
Diketahui, proses tender di lingkup Pemprov Sulsel berlangsung dengan transparan dan dapat diakses semua peserta melului LPSE. Termasuk segala persyaratan yang wajib dipenuhi kontraktor.