Serapan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu di Makassar Masih Rendah

Sindonews
Ilustrasi layanan hukum. Foto: Istimewa

Syarat selanjutnya, fotokopi KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, fotokopi Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

"Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya. Setiap warga yang ingin  mendapat bantuan hukum boleh ke pemkot karena ada anggarannya dan gratis," tutur Ari.

Secara terpisah, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari, menjelaskan ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Diantaranya, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.

Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi," ujar dia.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal dan Lokasi Salat Iduladha di Makassar, Dipusatkan di Lapangan Karebosi

57 tahun lalu

DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis

57 tahun lalu

4 Paket Proyek Sekolah Rakyat di 3 Provinsi, Anggaran Rp3,88 Triliun

57 tahun lalu

Gedung DPRD Makassar Rusak Berat, Kementerian PU Akan Bangun Ulang

57 tahun lalu

Pemkot Makassar Ajukan Rp375 Miliar untuk Biaya Perbaikan Gedung DPRD Dibakar Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal