Lebih lanjut Mangatas mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu dijual lewat media sosial. Jika barang haram itu laku, maka kedua pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi.
"Pelajar ini mereka pengguna dan pengedar. Kalau mampu menjual maka dia mendapatkan keuntungan dengan mengkonsumsi sabu itu. Bukan mendapatkan uang," kata dia.
Keduanya mengaku sudah enam bulan mengkonsumsi sabu. Mereka juga mengakui jika selain mengedarkan, sabu itu juga dikonsumsi pribadi.
"Iya, masih SMA. Dari pengedar diserahkan sabu, kemudian dijual. Dijanjikan memakai, tidak dikasih uang," kata AH saat ditanya polisi.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Pasalnya, diduga masih banyak ada bandar besar yang mengendalikan peredaran sabu di Gowa.