Sebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos, Mahasiswi di Makassar Ditangkap

Wahyu Ruslan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menunjukkan salah satu postingan hoaks penculikan anak. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Dia mengungkapkan sepanjang 2018 ini, fenomena penculikan anak menyebar masif di medsos. Karena itu dia mengingatkan dan mengimbau warga untuk tidak mudah percaya, apalagi ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut.

“Jangan percaya berita yang bukan dikeluarkan pejabat publik yang bersangkutan. Siapapun yang menyebarkan akan dikenakan sanksi,” katanya.

Dalam kasus penyebaran hoaks tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. “Keduanya masih kami periksa sebagai saksi. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal