Sasar Pusat Perbelanjaan saat Ramadan, Komplotan Hipnotis di Makassar Preteli Perhiasan Korban

Muhammad Nur Bone
Ilustrasi hipnotis. (Foto: Sindonews)

Setelah mengambil barang berharga tersebut, korban diturunkan di jalan yang sepi. Setelah itu para pelaku kabur meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri.

“Barang berharga yang diambil berupa emas dengan total kerugian korban Rp48 juta,” ujarnya.

Ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Polsek Panakkukang.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebuah mobil, liontin emas, cincin emas, dan anting emas seberat sekitar 10 gram.

Pelaku dikenakan pasal 378  tentang tipu gelap dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Makassar Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

57 tahun lalu

Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal