Saksi Sidang Kasus Nurdin Abdullah Amankan Uang OTT Rp2,5 Miliar ke Rumah

Muhammad Arham Hamid
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdina Abdullah digelar daring di Makassar. (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)

Menurut Hikmawati, dirinya tidak tahu asal-usul uang tersebut, namun dia nekat mengamankan uang dalam ransel dan kantong plastik itu. 

Dia kemudian mengamankan uang miliaran rupiah itu di kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa. 

"Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa. Mega (Teman Edy Rahmat) bilang mungkin bersamaan dengan uang di koper itu. Saya lihat itu uang di ransel ada 5 ikat, satu ikatnya Rp100 juta," paparnya. 

Penasihat hukum Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan mengatakan, selama persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut belum ada keterangan saksi yang menjelaskan keterkaitan NA. 

"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk pak Nurdin. Sama sekali tidak," kata Irwan Irawan saat ditemui usai sidang.

Pernyataan PH diperkuat, melalui kesaksian Edy Rahmat sebelumnya. Edy mengaku, sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi dengan Nurdin Abdullah terkait rencananya menerima uang dari Anggung. 

"Pertemuan dengan Anggu tidak saya konfirmasi ke Pak Nurdin. Saya mau ke Lego-lego malam itu, tapi Pak Nurdin sudah pulang," ujar Edy Rahmat dalam kesaksiannya pada Kamis (17/6/2021) lalu. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

DPW Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif

57 tahun lalu

OTT Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Tim Saber Pungli Polda Sumut Sita Uang Rp25 Juta

57 tahun lalu

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal