Setelah memastikan korban tewas, pelaku tak lantas berhenti. Dalam adegan ke-14, pelaku kemudian mencabuli korban yang sudah tidak bernyawa. Dalam kondisi kepala korban masih dalam bak, pelaku tega menyodomi korban.
“Setelah pembunuhan tersebut, terjadi pelecehan. Jadi, setelah korban tewas baru dilakukan pelecehan oleh pelaku terhadap korban,” kata Benny Pornika.
Benny mengatakan, rekontruksi tersebut digelar untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam berkas kasus. Saat rekonstruksi, polisi sengaja tidak menghadirkan pihak keluarga korban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3, pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.