Rekonstruksi, Terungkap Sales Alat Rumah Tangga Cabuli Bocah SD di Sidrap setelah Dibunuh

Ichsan Anshari
Tersangka mereka ulang adegan detik-detik saat dia membunuh dan mencabuli bocah SD di kamar mandi rumah korban di Kabupaten Sidrap, Sulsel, Senin (24/2/2020). (Foto: iNews/Ichsan Anshari)

Setelah memastikan korban tewas, pelaku tak lantas berhenti. Dalam adegan ke-14, pelaku kemudian mencabuli korban yang sudah tidak bernyawa. Dalam kondisi kepala korban masih dalam bak, pelaku tega menyodomi korban.

“Setelah pembunuhan tersebut, terjadi pelecehan. Jadi, setelah korban tewas baru dilakukan pelecehan oleh pelaku terhadap korban,” kata Benny Pornika.

Benny mengatakan, rekontruksi tersebut digelar untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam berkas kasus. Saat rekonstruksi, polisi sengaja tidak menghadirkan pihak keluarga korban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3, pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal