Dalam proses rekonstruksi ini tersangka memperagakan 18 adegan yang dimulai saat korban berada di dalam mobil dan satu rekannya berinisial MFD yang kini masi berstatus sebagai saksi.
Sementara korban yang diperankan oleh pemeran pengganti memperagakan sebanyak 19 adegan. Meski jumlahnya berbeda, baik pelaku maupun korban sama-sama mengakui adanya tindakan pemerkosaan yang berlangsung di dalam mobil minibus berwarna silver.
“Ada dua versi. Jadi kita laksanakan versi korban 19 adegan. Sedangkan pelaku ada 18. Dari hasil rekonstruksi ada yang bersesuaian dan yang belum. Nanti kami analisa di pemberkasan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku kini diancam dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi proses penyelidikan petugas sebelum dilimpahkan ke tangan jaksa.