Reka Ulang Anak Bunuh Ayah Tiri di Parepare, Korban Ditusuk Berulang Kali di Samping Ibu

Erwin Eka Pratama
Tersangka anak yang bunuh ayah tiri di Parepare saat rekonstruksi di lokasi TKP. (Foto: Humas Polri)

”Jadi begitu melihat badik yang masih ada di tubuh korban, istrinya langsung mengambilnya dan diselipkan di teras rumah," katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kegiatan tersebut disaksikan keluarga, kerabat korban dan warga setempat serta dipimpin Kasubbag Bin Ops Akp Muh Yunus Kandupe.

Sebelumnya diberikan, tersangka menikam ayah tirinya saat tertidur pulas Rabu (16/2/2022). Aksi ini dipicu dendam lantaran tersangka sering dipukul korban semasa kecil. Tersangka juga sering melihat korban menganiaya istri sekaligus ibu kandungnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal