Razia Balap Liar, Polisi di Sengkang Wajo Nongkrong Menyamar sebagai Penonton

Amnar Sengkang
Sebanyak 15 motor milik peserta balap liar di Wajo diamankan polisi. (Foto: iNews/Amnar).

"Mereka yang kabur dilakukan pengejaran dan akhirnya bisa ditangkap petugas," katanya.

Menurut dia, mereka yang terjaring razia akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp3 juta atau kurungan penjara selama satu tahun. Langkah ini diambil agar para peserta balap liar ini kapok dan tak mengulangi aksinya balapan ilegal di jalan umum.

"Kami kerap mendapat laporan dari warga, mereka merasa terganggu karena jalan dekat permukiman mereka menjadi lokasi balapan liar," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
21 hari lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan Diduga Balap Liar di Semarang, 1 Korban Putus Kaki

23 hari lalu

Viral! Balap Liar di Bondowoso Berujung Tabrakan, Polisi Perketat Patroli

28 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

31 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

2 bulan lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal