Razia Balap Liar, Polisi di Sengkang Wajo Nongkrong Menyamar sebagai Penonton

Amnar Sengkang
Sebanyak 15 motor milik peserta balap liar di Wajo diamankan polisi. (Foto: iNews/Amnar).

"Mereka yang kabur dilakukan pengejaran dan akhirnya bisa ditangkap petugas," katanya.

Menurut dia, mereka yang terjaring razia akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp3 juta atau kurungan penjara selama satu tahun. Langkah ini diambil agar para peserta balap liar ini kapok dan tak mengulangi aksinya balapan ilegal di jalan umum.

"Kami kerap mendapat laporan dari warga, mereka merasa terganggu karena jalan dekat permukiman mereka menjadi lokasi balapan liar," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Tragedi Libur Idul Adha di Wajo, 2 Bocah Tewas Terseret Arus Sungai Walenae

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Wajo, 3 Rumah 2 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

UPN Veteran Jatim Gagalkan Aksi Joki UTBK, Modus Pura-Pura Datang Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal