"Kami menganggap bahwa ini adalah pelanggaran, sudah menjadi temuan yang menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Meski demikian, Iqbal menegaskan temuan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ataupun penggelapan dana BOS. Menurutnya, istilah penggelapan baru bisa digunakan jika sudah ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut," katanya.
Iqbal menjelaskan jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN. Ketentuan itu diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Karena itu, evaluasi terhadap kepala sekolah dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian kinerja. Salah satu aspek yang dievaluasi yakni pengelolaan anggaran sekolah.