Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polisi dari Pedagang di Desa Lemo

Antara
Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita polisi dari sejumlah pedagang di Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sultra. (Foto:Ilustrasi miras/Ist)

BOMBANA, iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita polisi. Miras itu didapat di Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief mengatakan bahwa ratusan miras ilegal tersebut terjaring dalam Operasi Pekat Anoa 2023 yang digelar pihaknya pada Jumat (3/3/2023) lalu.
 
"Dalam operasi Pekat Anoa 2023 itu, kami temukan sebanyak 108 botol minuman keras," katanya, Selasa (7/3/2023).
 
Dia mengatakan, ratusan botol miras ilegal yang terjaring dalam Operasi Anoa 2023 itu langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bombana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kami amankan, dan kami bawa ke Mako Polres Bombana," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Pengoplos Miras di Bantul Dibekuk, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

57 tahun lalu

Deretan Mobil Mewah Selebgram Adelia Putri Disita Polisi gegara Dugaan Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Nilainya Capai Miliaran

57 tahun lalu

Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong di Pangkep Dimusnahkan dengan Cara Digilas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal