Lebih lanjut Faesal mengatakan, korban yang tak terima dengan perlakuan korban akhirnya melapor ke polisi. Begitu mendapat laporan, kata Faesal, pihaknya langsung menangkap pelaku.
"Jadi kami melakukan pengejaran, pelaku kami tangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan. Saat ditangkap dia tak mau mengaku. Dia mengaku setelah kami temukan dengan korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.