Pukul Anak Usia 10 Bulan hingga Lebam, Ayah di Luwu Timur Ditangkap Polisi

Nasruddin
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)

LUWU TIMUR, iNews.id – Seorang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan. Pelaku berdalih kesal mendengar suara tangis anak bungsunya.

Pelaku bernama Nurhidayat alias Hidayat (39) sementara korbannya bernama Aisyah. Pemukulan terjadi di Perumahan Nelayan, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (19/9/2020) sekitar pukul 04.30 WITA.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku diamankan karena memukul anak sendiri. Kasus ini terbongkar atas laporan ibu kandung korban yang tak terima suaminya menganiaya anak bungsunya.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam,” katanya, Minggu (20/9/2020).

Dia menambahkan, saat ini korban sudah divisum yang didampingi langsung oleh ibu dan pemerhati anak dari Dinas Sosial kabupaten Luwu Timur.

Atas perbuatannya, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polres Luwu Timur. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

24 hari lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

1 bulan lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 bulan lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

3 bulan lalu

Miris! Guru Dipukul Murid di SMK Situbondo hingga Mata Lebam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal