MAKASSAR, iNews.id - Satpol PP menutup paksa sejumlah toko yang tidak masuk pengecualian beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Toko-toko tersebut antara lain yang menjual aksesoris ponsel, perlengkapan kantor dan peralatan listrik.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, tidak menoleransi siapa pun yang membuka toko, kecuali yang berjualan sembako dan sejumlah kebutuhan yang memang dikecualikan dalam ketentuan PSBB.
"Intinya, toko atau kegiatan yang tidak masuk dalam aturan PSBB kami eksekusi, pemilik toko juga diberikan peringatan tegas. Kalau masih membandel, kami proses hukum," kata Iman Hud di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (26/4/2020).
Selama pelaksanaan PSBB di Makassar, petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) turun ke lapangan.
Selain menjaga ketat perbatasan, tim juga melakukan patroli untuk menindak tegas para pelanggar. Damkar pun tidak segan-segan menyemprotkan air di kerumunan warga di Jalan Tinumbu Makassar, Kecamatan Ujungtanah.