Untuk sekali kencan dipatok Rp350.000. Para muncikari mengantongi keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi.
Keenam laki-laki yang bertindak sebagai muncikari ini terancam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan dua perempuan merupakan korban.
"Jika terbukti, mereka terancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.