Kartini mengatakan, keluarga khawatir, dengan hukuman selama itu, para pelaku tidak akan jera dengan perbuatannya. Belum lagi, istri korban hingga kini masih buronan sehingga membuat keluarga masih memendam sakit hati.
“Kalau 18 tahun, enggak lama lagi mereka bebas, ada potong tahanan berkali-kali, nanti mereka melakukan lagi. Istri almarhum juga masih buronan, tidak muncul sampai sekarang karena dia otak pembunuhannya. Makanya kami tidak terima kalau hukumannya hanya 18 tahun,” kata Kartini.
Pembunuhan ini terjadi pada Oktober lalu. Kejadian ini berawal dari korban Agus Rasik yang memukul istrinya Ira lantaran ketahuan berselingkuh dengan laki-laki lain. Sang istri yang tidak terima dipukul kemudian mengadu kepada selingkuhannya Junaedi alias Jek serta kedua kakaknya Imran Ali bin Alidina dan Irfan bin Alidina.
Mendengar pengaduannya, ketiga pelaku lantas bertemu dan mencari korban. Mereka akhirnya bertemu korban di Jalan Kalimantan, Kompleks PU, Kecamatan Ujung Tanah. Di sana, mereka menebas korban Agus berkali-kali dengan parang. Korban ditemukan tewas berlumuran darah dengan luka-luka di bagian kepala, wajah, dada, perut, paha, tangan dan kaki.
Ketiga pelaku sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap pada Selasa, 30 Oktober 2018. Ketiganya diproses sidang mulai Senin (11/3/2019) lalu. Sementara istri korban hingga kini tidak diketahui keberadaannya.