Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Puspom TNI.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tuturnya.
Selain itu, dia juga memastikan oknum TNI yang melakukan pemerkosaan akan dipecat. Apalagi itu dilakukan terhadap sesama anggota TNI.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujarnya.
Diperoleh informasi, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali. Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel didatangi oleh pelaku
Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, akan tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diizinkan masuk. Dengan kondisi tubuhnya yang melemah korban kehilangan kesadaran.
Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.