JENEPONTO, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka pelaku perusakan pipa Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kampung Bontomanai, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun keduanya tidak diamankan karena kasusnya berujung damai.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yuda Kesit Dwijayanto mengatakan, ada dua tersangka atas nama Mappa dan Halim, warga Kabupaten Gowa. Namun mereka belum diamankan karena Bupati Jeneponto dan Gowa mengusulkan damai atas kasus tersebut.
"Para bupati ingin damai," kata AKBP Yuda di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu Kepala Desa Ujungbulu, Mansyur mengatakan, perdamaian itu sudah lama menjadi wacana di masyarakat. Namun pihak terduga pelaku tidak merespons.
"Sebenarnya perdamaian itu sudah lama kita wacanakan namun tidak direspon, sudah ditetapkan tersangka baru minta damai," ujarnya.