Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid di Parepare

Faisal Mustafa
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Ke-14 tersangka tersebut masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, tersangkanya didominasi laki-laki dan berstatus keluarga serta kerabat jenazah.

"Ada 7 makam yang dibongkar. Total 14 tersangka. Semua ikut memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," kata Kombes Pol Zulpan di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/3/2021).

Jenazah yang diambil tersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal