MAKASSAR, iNews.id – Enam warga yang diduga membongkar tujuh makam jenazah Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka. Selain membongkar makam, keenam warga tersebut juga membawa kabur empat jenazah Covid-19 pemakaman umum Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19 tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Minggu (14/3/2021).
Terungkapnya para pelaku atas penyelidikan pihak Satreskrim dan atensi Kapolres Parepare. Penyelidikan dilaksanakan tiga hari termasuk meminta keterangan dari semua keluarga korban termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus itu, sehingga para pelaku terungkap.
Hingga saat ini keenam pelaku masing-masing berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R masih diperiksa penyidik kepolisian setempat untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti atas perbuatannya.
Namun, katanya, dari keterangan dan alasan beberapa pelaku itu berbeda-beda. Motif pelaku, ada yang menyebut mereka menjalankan amanah pihak keluarga dan orang tuanya korban Covid-19 yang sudah dikubur dipindahkan ke pekuburan keluarga.