Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian di Kolaka, Diburu selama 7 Bulan

Muh Rusli
Buronan kasus pencurian yang ditangkap Satreskrim Polres Kolaka. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA, iNews.id - Polisi menangkap buronankasus pencurian di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial F yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian 41 tabung gas elpiji 3 kg sejak tujuh bulan terakhir.

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial AR Januari lalu di Jalan Repelita, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kolaka. Saat penangkapan, F kabur hingga diburu polisi.

"Sejak saat itu F menghilang dan kembali terdeteksi kemarin di Pomalaa oleh jajaran Satreskrim Polres Kolaka hingga langsung dilakukan penangkapan," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Sementara AR alias A telah ditangkap bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Dia juga merupakan seorang resedivis kasus pencurian yang selama ini meresahkan warga Kolaka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

"Saat ini pelaku F yang buron sudah diamankan di ruang sel tahanan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal