Buron 3 Pekan Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap saat Belanja di Toko Distro

riana rizkia
Ilustrasi penangkapan caleg DPRK Aceh Tamiang, DPO kasus narkoba. (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pelarian S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kabupaten Aceh Tamiang berakhir. Buron kasus narkoba ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat berbelanja baju di toko distro, Sabtu (25/5/2024). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram. Dia sudah masuk DPO sejak tiga pekan terakhir.

"Tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ujar Mukti, Senin (27/5/2024).

Menurutnya penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berawal saat kegiatan analisis serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka. 

Hasilnya, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024) pukul 15.30 WIB.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal