"Iya, ada 20 TKP. Dia membawa senjata tajam, di antarnya busur," ujar dia.
Dalam beraksi, Firman ditemani rekannya, Rustam. Mereka dikenal sadis setiap kali melakukan merampas barang-barang korban. Sebab, mereka tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam bila dilakukan perlawanan.
"Kalau dengan Rustam sudah tujuh kali," kata Firman dalam keterangannya kepada polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tamalanrea. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.