MAROS, iNews.id - Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka kepergok anggota saat mendorong kendaran curian dari tempat parkiran.
Kedua maling motor tersebut yakni Muhammad Wahyudi alias Wahyu (19) dan Gilang (19). Mereka komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari aksi pencurian motor yang dilakukan di wilayah hukum Polres Maros.
"Saat itu keduanya mencoba mencuri sepeda motor merk N-Max warna putih dengan nomor polisi DD 4840 TY, yang terparkir di pinggir jalan tanpa terkunci setang," kata AKBP Musa di Kabupaten Maros, Sulsel, Kamis (25/3/2021).
Keduanya membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong. Namun, aksi mereka dicurigai petugas yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian.