Polisi Proses Hukum Perusuh Aksi Tolak Habib Rizieq di Makassar

Okezone
Herman Amiruddin
Massa berunjuk rasa menolak kedatangan Habib Rizieq di Makassar. Aksi tersebut berujung rusuh karena massa diserang sekelompok orang tak dikenal. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi akan memproses hukum pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa massa menolak kedatangan Habib Rizieq di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (1/12/2020). Polisi juga masih mengejar beberapa orang yang melakukan kekerasan kepada para pengunjuk rasa.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji menegaskan pihaknya telah bergerak mengejar para perusuh, utamanya orang-orang yang membawa senjata tajam jenis badik dan busur.

"Kami masih tangani unsur pidana yang bawa senjata tajam itu, tetap kita usut kasusnya. Semuanya sama di mata hukum. Pelakunya masih dalam pengejaran, karena ada memang yang kena busur tadi, itu yang kami proses," kata AKP Bagas.

Aparat kepolisian berupaya meredam kedua kelompok tersebut agar tidak menimbulkan konflkik yang berkepanjangan.

Sebelumnya, massa berdemonstrasi menolak rencana kedatangan Habib Rizieq Shihab di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi massa yang semula berlangsung aman mendadak rusuh setelah diserang sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Makassar Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal