Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap

Andi Deri Sunggu
Polres Pelabuhan Makassar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21 kg, Selasa (8/2/2022). (Foto: iNews TV/Andi Deri Sunggu)

Kapolda menjelaskan, petugas sudah mengetahui identitas pengirim barang terlarang seharga Rp21 miliar. Pelaku kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba antarprovinsi dan lintas negara, Direktorat Narkoba Polda Sulawsi Selatan langsung membentuk tim.

“Untuk dua tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bakso

57 tahun lalu

Selundupkan 122 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal