MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelempar bom molotov dalam aksi rusuh menolak eksekusi Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/1/2020). Pelaku mengaku dibayar oleh seseorang untuk menciptakan suasana chaos.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, seorang pelaku yang diamankan atas nama Muhammad Irfan (33). Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengordinasi para perusuh untuk bentrok dengan petugas yang akan melakukan eksekusi.
BACA JUGA: Begini Kronologi Kericuhan saat Eksekusi Stadion Mattoangin Makassar
"Memang dipersiapkan senjatanya. Ada seseorang yang mengordinasi, namanya sudah kita kantongi dan akan kita tindaklanjuti siapa yang menggerakkan massa," kata Indratmoko, Rabu (15/1/2020).
Para kelompok ini, kata dia, memang didatangkan untuk menciptakan suasana chaos, yakni terlibat bentrokan dengan petugas. Berbagai senjata sudah disiapkan mulai dari busur hingga bom molotov, dan mereka hadir hanya untuk melakukan aksi rusuh.
Namun berapa jumlah bayarannya, kata dia, pelaku tidak mengetahuinya secara pasti. Kini Irfan diamankan petugas dan dijerat pasal 407 KUHP tentang Pengrusakan.