Polda Sultra Tangani 10 Kasus Tambang Ilegal, 6 Perkara Sudah Masuk Kejaksaan

Antara
Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Sementara dua laporan, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.

"Dua laporan masih dalam proses, masih proses lidik (penyelidikan)," ucapnya.

Polisi perwira menengah ini juga menambahkan dua laporan lainnya masih dilakukan proses hukum dengan menggunakan restorative justice.

Metode tersebut sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kedua-duanya kami lakukan restorative justice. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Maramis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Bentrok Pekerja di Proyek IPIP Kolaka, 3 TKA China Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Polda Sultra Tangani 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23,2 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal