"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," kata Plt Gubernur Sulsel.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum NA kembali membacakan isi BAP dari Andi Sudirman Sulaiman. Isi BAP Menegaskan jika tidak ada arahan khusus dari NA terkait penempatan ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).
"Tidak pernah ada arahan NA untuk penempatan khusus di BPJ. Artinya semua yang disana capable karena melalui proses," ucap Andi Sudirman Sulaiman.
Persidangan Gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah telah memasuki pekan keenam. Selain Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, juga menghadirkan saksi lain yakni Rudy Djamaluddin, Jumras, Syamsul Bahri dan Eddy Jaya Putera.
Sementara dari pihak kuasa hukum Nurdin Abdullah dihadiri langsung oleh Arman Hanis dan enam anggota lainnya.