Selain itu, menurut Haeruddin, pemberlakuan PPKM di wilayah Pulau Jawa, termasuk Bali juga dianggap memberi dampak terhadap pengerjaan konstruksi di Sulsel.
Sebab kebijakan yang diberlakukan itu menyebabkan pelayanan seperti pengiriman barang dari Jakarta ke Makassar sempat terganggu.
"Memang masih ada material yang belum dikirim dari sana. Itu ternyata berdampak ke mobilisasi meterial dan itu mengalami keterlambatan," ujarnya.
Keterlambatan ini mengakibatkan perampungan Masjid 99 Kubah dipastikan tidak mampu diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan sebelumnya yakni 28 September 2021.