Pengakuan Pelaku Pembusuran yang Ditembak Polisi: Mau Balas Dendam

Wahyu Ruslan
AH, salah satu pelaku pembusuran yang ditembak polisi mengaku aksinya dilakukan karena ingin balas dendam setelah dikeroyok. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, saat akan ditangkap mereka membahayakan petugas hingga akhirnya ditembak.

"Pada saat proses pengembangan para pelaku ini mebahayakan petugas sehingga ditembak. Pelaku yang ditangkap tiga-tiga, mereka asli Maros dan Makassar," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polsek Biringkanaya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Nekat Kabur saat Ditangkap, Kurir Ganja 27 Kg di Labusel Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Lawan Petugas Pakai Garpu, Residivis Pencuri Mobil di Lampung Utara Ditembak

57 tahun lalu

Keluarga Siswa SMK Ditembak Polisi hingga Tewas Tuntut Keadilan: Nyawa Dibayar Nyawa

57 tahun lalu

Cerita Keluarga Gamma Siswa SMK Ditembak Polisi hingga Tewas, Pamit Main Pulang jadi Mayat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal