Pengakuan Oknum LSM di Gowa yang Kedapatan Bawa Sabu: Barang Itu Milik Keluarga Saya

Bugma
AN, oknum LSM Gowa saat diperiksa polisi karena kedapatan membawa sabu. (Foto:Bugma/iNews)

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening yang diduga narkoba.

"Barang bukti yang didapat petugas dari pelaku yakni satu saset bening diduga sabu dengan berat 0,39  gram. Sabu itu ditemukan di saku celana belakang," katanya, Selasa (6/12/2022).

Selain sabu. kata dia, petugas juga menemukan senjata tajam jenis badik dan satu buah handphone merek samsung.

Saat ini, AN masih diperiksa petugas untuk dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa Sabu, Oknum LSM di Gowa Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Oknum LSM dan PNS Ditangkap saat Peras Kades di Sumenep, Minta Rp40 Juta

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal