Pengadilan Ungkap Alasan Ringankan Vonis Perempuan Muda Prank Covid di Bone

Herman Amiruddin
Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).

WATAMPONE, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bone meringankan vonis terhadap perempuan muda yang prank terkena Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebab terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Terdakwa Anita Rahma Sari (20) divonis sembilan bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Selasa (27/1/2021) kemarin.

Humas PN Kelas IA Watampone, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertimbangannya karena terdakwa sangat kooperatif. Tidak berbelat-belit. Bercerita apa adanya dan masih muda. Sehingga kami sedikit meringankan dari tuntutan satu tahun penjara," kata I Dewa di Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu (28/1/2021).

Dewa melanjutkan, diperkirakan terdakwa sudah bebas bulan depan. Sebab sudah ditahan sejak 11 Mei 2020 lalu selama proses hukumnya berjalan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone menetapkan satu orang tersangka dalam kasus prank di dua rumah sakit Kabupaten Bone. Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (20) dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. 

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
16 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Polisi di Surabaya Kena Prank Ultah, Tangan Diborgol hingga Dievakuasi Damkar

1 bulan lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

1 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal