Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Wajo, Sulsel. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka AR mengatakan, dia sudah dua kali menyetubuhi korbannya. Selain itu, dia juga telah mengambil handphone korban, diduga tujuannya agar SY tidak berbicara kepada siapapun lewat pesan digital.
"Itu cuma pinjam, sebenarnya mau dikembalikan," ujar dia.