Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar yang Keroyok Pembeli Serahkan Diri ke Polisi

Leo Muhammad Nur
Penjual online shop baju bekas bersama rekannya yang mengeroyok pembeli seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan diri polisi. (Foto:Leo Muhammad Nur/iNews)

Sementara itu, pelaku AD mengatakan, korban membatalkan pesanan baju bekas di olshopnya secara sepihak dengan alasan yang dianggapnya tidak dapat diterima.

"Sebenarnya mulai memesan, setahu saya dia cancel karena alasan yang menurut saya tidak masuk akal. Makanya saya datang," katanya.

AD mengakui perbuatannya yang telah memukul korban. Hal itu, kata dia, dilakukan karena khilaf. 
 
"Saya memang bersalah karena telah memukulnya. Sebenarnya itu saya lakukan secara refleks," ungkapnya. 
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 serta Pasal 351 subsider Pasal 55 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.  

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka di Makassar Aniaya Ibu Kandung hingga Ancam Bakar Rumah

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Pembunuh Saudara di Ponorogo yang Cekcok gegara Batas Tanah Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Usai Mutilasi Istri, Suami di Malang Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Rumah Mewah Calon Anggota DPD RI di Makassar Ludes Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal