Kasubbag Humas Polres Janeponto AKP Sahrul Regama membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah melapor sejak tanggal 7 Agustus 2018. Kejadian pemerkosaan itu diketahui terjadi di Kelurahan Tonrokassi, Tamalatea, Janeponto.
“Kejadian terjadi pada Agustus 2018 di mana pelaku RW mengajak korban dengan cara berbohong. Kemudian di bawah ancaman kekerasan pelaku mencabuli korban. Korban masih duduk di sekolah dasar,” kata Sahrul.
Saat ditanya perkembangan berkas, Sahrul mengatakan pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Ketika berkas selesai diperiksa, kepolisian bisa bergerak menyita barang bukti serta menahan pelaku.
“Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jika berkas dinyatakan P21 maka polisi baru bisa bergerak menyita barang bukti,” ujarnya.